Menjadi seorang broker properti memang sebuah profesi yang menjanjikan, mengingat modal yang tidak terlalu besar, jam kerja yang tidak mengikat, ditambah pula komisi yang menggiurkan. Meski begitu, seringkali ketika mengajak calon pembeli yang serius, ternyata produk yang dituju telah keburu dibeli pihak lain. Untuk itu, seorang broker profesional mesti menguasai perihal surat-surat perjanjian terutama hak kuasa jual demi menghindari persoalan tersebut. Berikut ini kami beri contoh surat kuasa jual sebuah properti. Semoga bermanfaat.
Perjanjian Kontrak Keagenan (Kuasa Jual) Properti
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas
(01-02-2012), bertempat di Palembang ,
yang bertanda tangan
di bawah ini:
di bawah ini:
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan : -
Jabatan : -
Alamat : Jalan Harap Pelan-Pelan Banyak Anak-Anak No. 123
No KTP : 112233445566
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama : Mu'ai Harigini
Perusahaan : CV. Rumah Kalbu
Jabatan : Manajer Pemasaran
Jabatan : Manajer Pemasaran
Alamat : Jalan Gorengan Senja No. 123
No KTP : 123456789
Bertindak untuk dan atas
nama CV. Rumah Kalbu dan beralamat di Jalan Prikitiw No. 234
selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama
adalah
pemilik dari properti dengan identifikasi sebagai berikut:
Tipe Properti : Rumah 1 lantai, luas tanah 400m2,
luas bangunan 200 m2
luas bangunan 200 m2
Alamat : Jalan Harap Pelan-Pelan Banyak Anak-Anak No. 2
Harga Jual : Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta
rupiah)
Status sertifikat : hak milik
perjanjian keagenan seperti tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal
1
Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua
semua data, catatan, dan dokumen yang berhubungan dengan
properti tersebut untuk diperiksa kepada instansi yang berwenang
dan setuju untuk membayar biaya pemeriksaan tersebut, sebagai
hak eksklusif yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua dalam waktu tiga bulan sejak tanggal perjanjian
ini dibuat.
semua data,
properti tersebut untuk diperiksa kepada instansi yang berwenang
dan setuju untuk membayar biaya
Pasal
2
Pihak Pertama tidak diperkenankan, kecuali dengan persetujuan Pihak
Kedua, mencari pembeli atau menunjuk agen lain untuk mencari pembeli
selama masa hak eksklusif. Jika Pihak Pertama atau
agen lain mendapatkan pembeli selama masa hak eksklusif
dan properti tersebut terjual, maka Pihak Pertama harus
membayar komisi kepada Pihak Kedua sebagai pembayaran ganti rugi.
agen lain mendapatkan
dan properti tersebut terjual, maka
membayar komisi kepada Pihak Kedua sebagai pembayaran ganti rugi.
Pasal
3
Pihak Kedua akan menerima komisi sebesar 3,5% (tiga koma
lima persen) jika selama masa hak eksklusif tersebut
Pihak Kedua secara efektif memperkenalkan kepada
Pihak Pertama seorang pembeli yang sesudah itu mengadakan
pengikatan jual beli atau perjanjian jual beli atas properti
Pihak Kedua secara efektif
Pihak Pertama seorang pembeli yang sesudah itu
pengikatan jual beli atau perjanjian jual beli atas properti
tersebut. Pihak Kedua akan menerima setengah dari
pembayaran komisi yang seharusnya diterima,
jika Pihak Pertama menarik kembali hak eksklusif untuk
menjual properti tersebut. Komisi yang sudah
dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh Pihak Pertama
dengan alasan apa pun.
pembayaran komisi yang
jika Pihak Pertama menarik kembali hak eksklusif
menjual properti tersebut. Komisi yang sudah
dibayarkan tidak bisa
dengan alasan apa pun.
Pasal
4
Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa:
a. Pihak Pertama adalah pemilik satu-satunya yang berhak
atas bangunan tersebut.
b. Pada saat ini (sesuai tanggal) tidak sedang terikat kepada agen
lainnya,
dalam hal menyerahkan hak
eksklusif untuk menjual atau yang lain.
Pasal
5
Pihak Kedua memberikan wewenang kepada Pihak Pertama
untuk mengeluarkan biaya iklan dan promosi
sampai jumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
ada atau tidak ada jual beli, sampai habis masa
hak eksklusif atau ditariknya kembali hak eksklusif
tersebut sebelum waktunya.
untuk mengeluarkan biaya iklan dan promosi
sampai jumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
ada atau tidak ada jual beli, sampai habis masa
hak eksklusif atau ditariknya kembali hak eksklusif
tersebut sebelum waktunya.
Pasal
6
Pihak Pertama dengan ini memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memasuki dan memperlihatkan properti tersebut
pada para peminat pada saat yang wajar dan setelah
memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
pada para peminat pada
memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak
b. Mempromosikan/mengiklankan properti tersebut
di mediamassa , baik cetak maupun elektronik.
di media
Pasal
7
1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure,
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung
kerugiannya masing-masing.
Pihak Pertama dan Pihak
kerugiannya masing-masing.
2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini
adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan
kedua belah pihak yang dapat mengganggu
adalah suatu keadaan
kedua belah pihak yang dapat mengganggu
bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini,
seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan,
sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade,
kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter,
kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh
keadaan di luar kemampuan manusia.
seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan,
sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade,
kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter,
kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh
keadaan di luar kemampuan manusia.
Pasal
8
terkait dengan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat
untuk
menyelesaikannya secara hukum. Untuk itu, para pihak memilih domisili
hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Palembang.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai
cukup, ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani
dan
rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun
Pihak I
.....................
Pihak II
....................
Saksi-Saksi
Saksi Pihak I
………………
Saksi Pihak II
……………….
keren
BalasHapusMasyaa Allah. Mantap guys ....
BalasHapus