Selasa, 02 Oktober 2012

Perjanjian Kontrak Keagenan (Kuasa Jual) Properti



Menjadi seorang broker properti memang sebuah profesi yang menjanjikan, mengingat modal yang tidak terlalu besar, jam kerja yang tidak mengikat, ditambah pula komisi yang menggiurkan. Meski begitu, seringkali ketika mengajak calon pembeli yang serius, ternyata produk yang dituju telah keburu dibeli pihak lain. Untuk itu, seorang broker profesional mesti menguasai perihal surat-surat perjanjian terutama hak kuasa jual demi menghindari persoalan tersebut. Berikut ini kami beri contoh surat kuasa jual sebuah properti. Semoga bermanfaat.


 Perjanjian Kontrak Keagenan (Kuasa Jual) Properti

Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas
(01-02-2012), bertempat di Palembang, yang bertanda tangan 
di bawah ini:

1.  Nama             : Bob Marley
    Pekerjaan  : Wiraswasta
    Jabatan      :       -
    Alamat       : Jalan Harap Pelan-Pelan Banyak Anak-Anak No. 123
    No KTP    : 112233445566
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya
    disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama         : Mu'ai Harigini
    Perusahaan : CV. Rumah Kalbu
    Jabatan       : Manajer Pemasaran
    Alamat        : Jalan Gorengan Senja No. 123
    No KTP     : 123456789
    Bertindak untuk dan atas nama CV. Rumah Kalbu dan beralamat di Jalan Prikitiw No. 234
    selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah
pemilik dari properti dengan identifikasi sebagai berikut:
Tipe Properti      :  Rumah 1 lantai, luas tanah 400m2, 
                             luas bangunan 200 m2
Alamat               :   Jalan Harap Pelan-Pelan Banyak Anak-Anak No. 2
Harga Jual          :  Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
Status sertifikat   :  hak milik

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu
perjanjian keagenan seperti tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua 
semua data, catatan, dan dokumen yang berhubungan dengan 
properti tersebut untuk diperiksa kepada instansi yang berwenang 
dan setuju untuk membayar biaya pemeriksaan tersebut, sebagai
hak eksklusif yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua dalam waktu tiga bulan sejak tanggal perjanjian 
ini dibuat.

Pasal 2

Pihak Pertama tidak diperkenankan, kecuali dengan persetujuan Pihak
Kedua, mencari pembeli atau menunjuk agen lain untuk mencari pembeli
selama masa hak eksklusif. Jika Pihak Pertama atau 
agen lain mendapatkan pembeli selama masa hak eksklusif 
dan properti tersebut terjual, maka Pihak Pertama harus 
membayar komisi kepada Pihak Kedua sebagai pembayaran ganti rugi.

Pasal 3

Pihak Kedua akan menerima komisi sebesar 3,5% (tiga koma 
lima persen) jika selama masa hak eksklusif tersebut 
Pihak Kedua secara efektif memperkenalkan kepada 
Pihak Pertama seorang pembeli yang sesudah itu mengadakan 
pengikatan jual beli atau perjanjian jual beli atas properti
tersebut. Pihak Kedua akan menerima setengah dari 
pembayaran komisi yang seharusnya diterima, 
jika Pihak Pertama menarik kembali hak eksklusif untuk 
menjual properti tersebut. Komisi yang sudah 
dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh Pihak Pertama 
dengan alasan apa pun.

Pasal 4

Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa:
a. Pihak Pertama adalah pemilik satu-satunya yang berhak
    atas bangunan tersebut.
b. Pada saat ini (sesuai tanggal) tidak sedang terikat kepada agen lainnya,
    dalam hal menyerahkan hak eksklusif untuk menjual atau yang lain.

Pasal 5

Pihak Kedua memberikan wewenang kepada Pihak Pertama 
untuk mengeluarkan biaya iklan dan promosi 
sampai jumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 
ada atau tidak ada jual beli, sampai habis masa 
hak eksklusif atau ditariknya kembali hak eksklusif 
tersebut sebelum waktunya.

Pasal 6

Pihak Pertama dengan ini memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memasuki dan memperlihatkan properti tersebut 
    pada para peminat pada saat yang wajar dan setelah 
    memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
b. Mempromosikan/mengiklankan properti tersebut 
    di media massa, baik cetak maupun elektronik. 

Pasal 7

1.   Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, 
      Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung 
      kerugiannya masing-masing.
2.   Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini 
      adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan 
      kedua belah pihak yang dapat mengganggu 
      bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, 
      seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, 
      sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, 
      kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, 
      kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh 
      keadaan di luar kemampuan manusia.

Pasal 8

Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi
terkait dengan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum. Untuk itu, para pihak memilih domisili
hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Palembang.

 Pasal 9
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai
cukup, ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun

Pihak I

.....................

Pihak II

....................

Saksi-Saksi

Saksi Pihak I

 ………………

Saksi Pihak II

……………….

2 komentar:

Rumah Kalbu Populer: