Selasa, 02 Oktober 2012

Surat Perjanjian Jasa Perantara atas Jual Beli Tanah


      


             Di awal berkiprah dalam dunia broker properti, pengurus blog pernah mengalami kenyataan pahit, yakni jumlah komisi yang diberikan oleh pihak penjual ternyata tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya telah disepakati bersama secara lisan. Pengalaman ini juga mungkin pernah dirasakan oleh broker-broker lain senusantara baik yang berkecimpung di dunia per-broker-an properti ataupun produk-produk lain. 
             Resiko pembayaran yang tidak sesuai dengan janji masih terbilang "untung" bila dibandingkan dengan rekan-rekan broker yang justru tidak mendapat komisi sama sekali. 
             Untuk itu, dalam menjadi perantara atas jual beli tanah, rumah dan sebagainya, perjanjian yang kita buat dengan pihak yang memakai jasa kita, hendaknya dilakukan secara tertulis. Berikut ini contoh surat perjanjian jasa perantara antara penjual dan broker. Semoga bermanfaat bagi kita semua para broker, dan semoga kita terhindar dari resiko-resiko kehilangan komisi.



SURAT PERJANJIAN JASA PERANTARA ATAS JUAL BELI TANAH
No. 04/------ /I/2008



Pada hari ini, Rabu, tanggal tiga bulan sepuluh tahun dua ribu sebelas (03-10-2012), bertempat di Palembang, yang bertanda tangan 
di bawah ini:

Nama            :  Harry Potter
Pekerjaan     :  Paranormal
No. KTP         :  777888999
Alamat          : Jalan Pecicilan No.168
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Dengan ini membuat Perjanjian dengan :

Nama         :  Franky Mukarata
No. KTP      : 168168168
Pekerjaan  :  PNS
Alamat       :  Jl. Bergandengan Gak Pernah Jajan-Jajan No. 79
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dalam perjanjian ini menyatakan hal sebagai berikut :
Bahwa Pihak Pertama akan memberikan komisi 

kepada Pihak Kedua sebesar 2,5 %, atau senilai dengan 
uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), 
jika berhasil dalam memperantarai sampai terjadi transaksi 
jual- beli atas kebun karet usia 4 tahun seluas 2.117.500 m² 
(Dua juta seratus tujuh belas ribu lima ratus meter persegi), 
yang terletak di Desa Lebak Betok, Kecamatan Brengkes, 
Kabupaten Ogan Ulu, Propinsi Sumatera Selatan, 
yangmana dalam hal ini pembelinya adalah Susilo Damaji.
Demikian Perjanjian ini Kami buat 
secara sadar dan bertanggung jawab di hadapan 
sejumlah saksi, tanpa ada tekanan 
maupun pengaruh dari pihak manapun.
Pihak I                         

 ......................
Pihak II

......................              

Saksi-Saksi 

Saksi Pihak Pertama

......................

Saksi Pihak Kedua

......................

5 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Thanks Gan Nice info


    Raffa Home Properti Special Your Assistant Partner In Properti

    Personal Assistant Mitra Anda dalam Jual Beli Properti & Terpercaya Untuk Berbagai Jenis Property Anda,

    * Spesial Dalam Membantu Mempercepat Memasarkan Properti yang akan anda Jual

    * Spesial Membantu Mencarikan Properti Yang prospek & Cocok untuk Anda

    Wilayah Jabodetabek
    http://raffahomeproperti.blogspot.com/

    BalasHapus
  3. Kalo saksi sebaiknya siapa ya pak? Tks byk.

    BalasHapus
  4. Mohon bantuannya pak, bagaimana menjaga/meminimalisir pihak penjual ada main belakang sendiri dgn calon pembeli yg kita bawa atau yg kita kenalkan Meskipun ada surat perjanjian bagi komisi. Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus

Rumah Kalbu Populer: