Senin, 08 Oktober 2012

Pajak dalam Jual Beli Properti


 
Dalam dunia bisnis apapun, kita tidak akan lepas dari dunia perpajakan. Dan dalam setiap transaksi jual beli properti tentunya akan mengandung kewajiban pembayaran pajak. Pajak-pajak tersebut akan dikenakan kepada pembeli maupun penjual.
Berikut adalah pajak-pajak yang biasa dikenakan dalam transaksi jual beli properti.
  • BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) BPHTB akan dikenakan kepada Pembeli dan dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Cara menghitung BPHTB adalah sebagai berikut : BPHTB = (Harga Jual – Faktor Tidak Kena Pajak*) x 5%
* Faktor Tidak Kena Pajak di setiap daerah berbeda.
  • Pph Final (Pajak Penghasilan Bersifat Final) Pph Final akan dikenakan kepada Penjual apabila Penjual adalah perseorangan atau Sertifikat Hak Milik (SHM).Untuk Penjual adalah Perusahaan atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maka tidak dikenakan Pph Final. Pph Final hanya akan dikenakan apabila nilai transaksi jual beli lebih dari Rp. 59.999.999,99 (lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah). Sama dengan BPHTB, Pph Final dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Cara menghitung Pph Final adalah sebagai berikut : Pph Final = Harga Jual x 5%
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh Penjual dengan catatan Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau penghasilan dari penjualan properti melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per tahun. PPN dipungut pada saat penerimaan uang muka maupun pelunasan dan dibayarkan selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Contoh Rumah Seharga Rp. 500.000.000,-
Penjual:
Membayar PPh TB dengan SSP (Surat Setoran Pajak) Final sebesar 5% dari harga jual
PPh TB = 5% x Rp 500.000.000
PPh TB = Rp 25.000.000
Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dalam bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final
Pembeli:
Membayar BPHTB dengan SSB (Surat Setoran BPHTB) sebesar 5% dari NPOPKP dan dengan asumsi NPOPTKP pada lokasi tersebut adalah sebesar Rp 60.000.000.
BPHTB = 5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 60.000.000)
BPHTB = 5% x Rp 440.000.000
BPHTB = Rp 22.000.000
Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas perolehan tanah dan/atau bangunan tersebut.


sumber: andyku.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah Kalbu Populer: